Laporan Praktek Siswa SMK


BAB I
P E N D A H U L U A N

1.1.       Sejarah Organisasi
Ø Sejarah Singkat  Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Menyimak sejarah perkembangan KPPN dengan sendirinya mengharuskan kita sejenak mengalihkan perhatian kemasa penjajahan Belanda pada waktu itu dikenal dengan Central kantor Voor de Comtabiliteit (CKC).
Tugas CKC adalah untuk mendampingi  kepala daerah (Hoofvan Gewestelyk befour) yang diberikan wewenang oleh Gubernur Jenderal untuk melaksanakan pengurusan umum keuangan Negara.
Menurut riwayatnya, tepatnya setelah beberapa tahun Indonesia menikmati kemerdekaan,  CKC sebagai Produk Pemerintah Kolonial beralih status menjadi Kantor Pusat Perbendaharaan dan Kas-Kas Negara.
Dalam surat keputusan Menteri Urusan Pembiayaan dan Pengawasan (sekarang Menteri Keuangan) tanggal 22 Desember 1964 No.PKN/I/6/4 ditetapkan bahwa  terhitung mulai tanggal 1 Januari 1965 KPN, dan KPKN diintegrasikan menjadi Kantor Perbendaharaan Negara (KPN).
Sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden No.44 tahun 1979 tentang pokok-pokok Organisasi Departemen  yang  secara otomatis dibenahi pula Struktur Organisasi Departemen Keuangan, maka keluarlah Keputusan Menteri Keuangan tanggal 16 April 1975 No. KEP-405 maka KBN/KPBN berubah menjadi Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN).
KPN/KKN Tahuna berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 14 Mei 1980 No.288/KMK/01/1980 mulai menjalankan tugasnya pada pertengahan bulan Juni 1982.
Dengan alasan utama untuk lebih meningkatkan efisiensi pelaksanaan APBN sesuai dengan perkembangan pembangunan, maka dengan Surat keputusan Menteri Keuangan tanggal 12 Juli 1989 No.645.KMK-01/1989 KPN dan KKN disatukan menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara(KPKN).
Akhirnya atas dasar Keputusan Presiden Republik Indonesia No.37 Tahun 2004 tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan Organisasi dan tata Kerja Instansi vertikal dilingkungan Departemen Keuangan, maka dengan Surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 303/KMK.01/2004 tanggal 23 Juni 2004 Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) diubah  namanya menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).













1.2.       VISI DAN MISI KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA

a.   Visi
Menjadi pengolah keuangan perbendaharaan yang professional,  transparan, kredibel dan akuntabel pada tahun 2011.
b.   Misi
v Mewujudkan Pengelolaan Kas Negara yang Transparan dan Akuntabel
v Menghasilkan Pelayanan dibidang Perbendaharaan dan Informasi Keuangan yang Cepat dan Akurat
v Mewujudkan Pelaksanaan Anggaran Berbasis Kinerja secara tertib, taat pada peraturan Perundang-Undangan, Efisien, Efektif, Transparan dan Bertanggung Jawab serta memperhatikan rasa Keadilan dan Kepatuhan.












1.3.       STRUKTUR ORGANISASI KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tahuna adalah KPPN dengan tipe B yang juga merupakan instansi vertical dibawahi langsung oleh Kantor wilayah XXVII Direktorat jendral Perbendaharaan di Manado, terdiri dari 3 seksi dan 1 sub bagian umum. Adapun jabatan structural dan susunan personalia dari kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara adalah sebagai berikut  :
1.       Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bapak Agus Imam Subegjo, SE. Msi
2.       Kepala Subbagian Umum, Bapak Denny J. Ringkungan, SH membawahi tiga urusan yaitu:
          a. Urusan Kepegawaian
          b. Urusan TU dan Keuangan
          c. Urusan Rumah Tangga dan Pelaporan
3.       Plt Kepala Seksi  Pencairan Dana Muhammad Rusli,SE  membawahi koorpel (coordinator pelaksanaan), yaitu :
          a. Koorpel Perbendaharaan A
          b. Koorpel Perbendaharaan B
          c. Koorpel Perbendaharaan C
4.       Kepala Seksi Bank/Giro Pos, Bapak Shahbiruddin Laseng, S.Sos  membawahi Koorpel ( Kordinator Pelaksanaan) :
          a. Koorpel Bank Tunggal
          b. Koorpel Bank Persepsi dan pembukuan
5.       Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi, Bapak Muhammad Rusli SE membawahi koorpel :
          a. Koorpel Vera A
          b. Koorpel Vera B



       STRUKTUR ORGANISASI
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
KEPALA KANTOR
AGUS IMAM SUBEGJO,SE.M.Si
NIP. 060084132 ( III / C )

      
          
KASUBBAG UMUM
DENNY .J. RINGKUNGAN,SH
    NIP.060074260



 



ROOSTINJE.A. HARMAN
NIP.060074372 ( III /B )
                                                                                                            

ETNALINE TAHULENDING
NIP.0600066240 ( III/A )
ELEONORA. A. DAUHAN
NIP. 060075462 ( III/C )
YANDRIS MANGARIP
NIP. 060115742 ( II/ A )
THEOPILUS MAKARANGGALA
NIP.060063632 ( III/B )
JIMMY WAYONGKERE
NIP.060069461 ( III/ B )
MARILLYIN.M.J.PANDENSOLANG
NIP.06074368 ( III/B )

KASI PERBENDAHARAAN
DRS.DWI ASTO SUTOSO
NIP.060073032 ( III / C )
ROHAYATI MANDIRI
NIP. 060074192 ( III/B )
AGUS SETIAWAN
NIP.060107168 ( II/ B)
KASI BENDUM
SHAHBIRUDDIN LASENG.S.Sos
NIP. 060049911 ( III/ C )
ANANDA TOWOLIU
NIP. 060074369 ( III/B)
SWEMBLY ABRAM
NIP. 060060356 ( III/A )

EBEN. E M. TAMPUBOLON
NIP. 060109270 ( II/B )
KASI VERAK
ABDUL AZIS. S.Sos
NIP. 060073215 ( III/C )
BASUKI RAHMAT
NIP. 060109414 ( II/ D )
RAHMAT
NIP. 060113735 ( II/A )
TINDAGE.A.WILHELMINA
NIP. 060051064 ( III/A )
SRIYONO
060113894 (II/ C )

HENDRA MEYGA UTAMA
NIP.060109569 ( II/D )
 

















                                                                         
1.4.       RUANG LINGKUP KERJA KANTOR PELAYANAN     PERBENDAHARAANNEGARA
Seperti halnya dengan  instansi-instansi lain yang sudah memilki susunan personalia yang teratur, demikian pula halnya dengan KPPN. Hal ini dapat dilihat pada Struktur Organisasi (terlampir) yang mana yang setiap karyawan  telah menempati posisi serta bidangnya masing-masing. Adapun  ruang lingkup kerja dari KPPN Tahuna adalah  sebagai berikut :
1.4.1. Tugas-tugas pada Bagian pokok KPPN tahuna :
 a.             Subbagian Umum, yaitu terdiri atas :
v Urusan Kepegawaian
Tugasnya adalah menatausahakan urusan kepegawaian yang meliputi ; penghimpunan peraturan-peraturan di bidang kepegawaian, mengajukan usul kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat dan pensiun, menerima dan menyelesaikan permohonan cuti pegawai, menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK) KPPN, membuat laporan yang berhubungan dengan kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
v Urusan Keuangan
Menangani pelaksanaan penyiapan data di bidang keuangan yang meliputi penghimpunan peraturan-peraturan di bidang keuangan, menyusun rencana pembiayaan kantor berupa RKAKL menatausahakan DIPA dan SPM kantor, membuat daftar gaji, membuat dan mengajukan SPP belanja pegawai dan belanja rutin lainnya, melaksanakan pembayaran dan tata usaha pembukuan serta membuat Laporan pertanggungjawaban keuangan KPPN berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

v Urusan Kerumahtanggaan
Yaitu melaksanakan penyiapan data tata usaha dan rumah tangga KPPN berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas KPPN.
b. Seksi Pencairan Dana
Melaksanakan penatausahaan dokumen anggaran, pengujian terhadap dokumen permintaan pembayaran, pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM), menerbitkan SP2D, mengesahkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah di salurkan, penyusunan laporan realisasi pembiayaan serta penyiapan bahan tanggapan serta penyelesaian temuan hasil pemeriksaan Kanwil maupun KASIPA.
c.     Seksi Bank/Giro Pos terdiri atas :
-     Pemroses Penerimaan dan pengeluaran melalui Bank persepsi, menatausahakan penerimaan Negara dan penyusunan laporan pertanggung jawaban (SPB Bendum), dan pembuatan tanggapan atas laporan dan temuan hasil pemeriksaan.
-     Pemroses penerimaan dan pengeluaran melalui giro pos, melaksanakan penelitian dokumen penerimaan Negara dan penyusunan laporan pertanggung jawaban penerimaan Negara
d.   Seksi Verifikasi dan Akuntansi tediri atas :
-     Melakukan Verifikasi data/ pencocokan data antara satker dengan KPPN. Hal ini dilakukan untuk mengevaluasi dana dan Kode Mata Anggaran yang telah digunakan dalam DIPA ( Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)
-   Melakukan Verifikasi lembar ke-3 SP2D dari Sub Bagian Umum KPPN


-   Membuat  laporan  kas pemerintah pusat sebagai bentuk pertanggung jawaban laporan keuangan setiap bulannya yang terdiri atas catatan atas laporan keuangan, laporan realisasi anggaran,Neraca, laporan arus kas, laporan perubahan dan posisi kas, laporan penerimaan dan pengeluaran Negara.
1.4.2. Disiplin Kerja
Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tahuna, para pegawai harus melakukan absen dengan system  Handkey  sebanyak  2 kali setiap harinya, yaitu pada  pagi  hari  paling  lambat pukul 07.30 dan pada sore hari pukul 18.30  Wita.
Pemerataan mengenai disiplin kerja ini dimaksudkan untuk membiasakan dan menyiapkan para mahasiswa sebagai generasi muda yang akan meneruskan cita-cita pembangunan  bangsa agar tidak merasa berat dalam melaksanakan peraturan apabila sudah terjun dalam dunia kerja.
1.4.3. Pemeliharaan Tempat Kerja
Seperti halnya pegawai sebagai penggerak, maka tempat kerja dan peralatan tidak kalah pentingnya dalam menunjang keberhasilan dalam dunia kerja. Maka sudah sepantasnya apabila  tempat  kerja itu selalu dipelihara dan dijaga agar tidak rusak dan selalu tampak rapih serta enak di pandang setiap karyawan sehingga rasa nyaman akan tercipta.
Dalam penanganan masalah pemeliharaan  terhadap  tempat kerja pada instansi tempat penulis ditugaskan (PKL) sudah diserahkan secara khusus kepada beberapa orang honorer sebagai tenaga petugas kebersihan.



1.4.4. Lingkungan Hidup
Dalam kehidupan sehari-hari keharmonisan  hubungan  antara seseorang dengan orang lain adalah suatu harapan yang selalu diimpi-impikan oleh setiap manusia. terciptanya keharmonisan akan mendorong semangat seseorang untuk melakukan kegiatan kerja dalam rangka mencapai tujuan.
Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tahuna disiapkan fasilitas dan sarana olahraga berupa lapangan Volley Ball dan tennis meja, digunakan untuk kegiatan olahraga. Untuk kebersihan dan sanitasi kantor juga disediakan empat buah kamar mandi dan WC lengkap.
Pada Instansi yang diterjuni (PKL) penulis yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tahuna, benih-benih keharmonisan sudah tumbuh dan berkembang. Suasana keakraban dan kerjasama antara karyawan yang satu dengan yang lain senantiasa terjalin. Selain hubungan intern dengan para pegawai, hubungan dengan instansi dalam wilayah KPPN Tahuna juga terjalin dengan baik.









1.5.  SUB BAGIAN UMUM
Ø Uraian Tugas dan kegiatan :
1.5.1.           Melakukan penelaahaan urusan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku
a.    Mempelajari bahan/peraturan di bidang kepegawaian dan meneliti data kepegawaian untuk melaksanakan urusan kepegawaian, pembinaan dab pengembangan pegawai,
b.    Menelaah formasi dan besetting pegawai, cuti pegawai, Daftar Urutan Kepangkatan (DUK) pegawai dan Daftar Pegawai (model UP2) serta mengikuti perubahannya, laporan kepegawaian, mutasi pegawai, usulan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, penghargaan, pensiun, usulan Diklat dan urusan kepegawaian lainnya, SPMT, SPMJ, dan surat pernyataan pelantikan bagi pejabat structural dan pejabat fungsional,
c.    Membahas formasi dan bezetting pegawai, cuti pegawai, Daftar Urutan Kepangkatan (DUK) pegawai dan Daftar Nominatif Kepegawaian (LK.6.3/model UP2) serta megikuti perubahannya, laporan kepegawaian, mutasi pegawai, usulan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, penghargaan, pensiun, usulan Diklat  dan urusan kepegawaian lainnya, SPMT, SPMJ, dan surat pernyataan pelantikan bagi pejabat struktural dan pejabat fungsional bersama Kepala Subbagian Umum,
d.   Menyusun konsep telaahaan formasi dan bezetting pegawai, cuti pegawai, Daftar Urutan Kepangkatan (DUK) pegawai dan Daftar Nominatif Kepegawaian (LK.6.3/model Up2) serta mengikuti perubahannya, laporan kepegawaian, mutasi pegawai, usulan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, pengharagaan, pensiun, usulan Diklat dan urusan kepegawaian lainnya, SPMT, SPMJ, dan surat pernyataan pelantikan bagi pejabat structural dan pejabat fungsional dan menyampaikan kepada kepala Subbagian Umum.

1.5.2.           Melakukan penelaahaan perencanaan urusan keuangan kantor
a.    Mempelajari bahan/peraturan yang di perlukan dalam penyusunan konsep Rencana Kerja Anggaran kementrian/Lembaga (RKA-KL),
b.    Menelaah Rencana Kerja Anggaran Kementrian/Lembaga (RKA-KL),
c.    Membahas Rencana kerja anggaran Kementrian/Lembaga (RKA-KL) bersama kepala Subbagian Umum,
d.   Menyusun konsep telaahaan Rencana kerja Anggaran kementrian/Lembaga (RKA-KL) dan menyampaikan kepada kepala Subbagian Umum
1.5.3.           Melakukan penelaahaan penyelenggaraan urusan rumah tangga kantor
a.    Menelaah permohona kebutuah alat tulis kantor, perlengkapan, dan perbaikan barang-barabg inventaris yang diterima dari semua seksi,
b.    Menelaah perencanaan pemeliharaan gedung dan halaman kantor, rumah dinas, kendaraan dinas, dan barang inventaris lainnya,
c.    Menelaah usulan penghapusan barang inventaris kantor yang tidak dapat dipergunakan/tidak diperlukan lagi,
d.   Membahas permohonan kebutuhan alat tulis kantor, perlengkapan, dan perbaikan barang-barang inventaris, pemeliharaan gedung dan halaman kantor, rumah dinas, kendaraan dinas, dan barang inventaris lainnya.
e.    Menyusun konsep kebutuhan alat tulis kantor, perlengkapan, dan perbaikan barang-barang inventaris.   
1.5.4.           Melakukan penelaahaan urusan kehumasan pada KPPN
a.    Mempelajari pengaduan masyarakat baik lisan maupun tulisan;
b.    Menelaah isi informasi pengaduan masyarakat;
c.    Membahas isi informasi pengaduan masyarakat bersama Kepala Subbagian Umum dan memberikan usul/saran/pemecah masalah;
d.   Menyusun konsep tanggapan, jawaban atau bantahan atas pengaduan masyarakat dan menyampaikannya kepada Kepala Subbagian Umum. 
  
1.5.5.           Melakukan penelaahaan konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional
a.    Mempelajari Renstra, Renja, RKT, PK, dan LAKIP Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
b.    Menelaah bahan masukan Renstra, Renja, RKT, PK, dan LAKIP KPPN;
c.    Membahas bahan masukan Renstra, Renja, RKT, PK, dan LAKIP KPPN bersama dengan Kepala Subbagian Umum;
d.   Menyusun konsep Renstra, Renja, RKT, PK, dan LAKIP KPPN dan menyampaikan kepada Kepala Subbagian Umum.
1.5.6.           Melakukan penelaahaan bahan masukan Restra, Renja, RKT, PK, dan LAKIP KPPN
a.  Mempelajari Renstra, Renja, RKT, PK, dan LAKIP Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
b.  Menelaah bahan masukan Renstra, Renja, RKT, PK, dan LAKIP KPPN;
c.  Membahas bahan masukan Renstra, Renja, RKT, PK, dan LAKIP KPPN bersama dengan Kepala Subbagian Umum;
d.  Menyusun konsep Renstra, Renja, RKT, PK, dan LAKIP KPPN dan menyampaikan kepada Kepala Subbagian Umum.











1.6.  SEKSI PENCAIRAN DANA
Ø Uraian Tugas dan Kegiatan :
1.6.1.           Membantu melakukan penatausahaan dokumen anggaran yang digunakan sebagai dasar pembayaran
a.    Menerima dan meneliti DIPA/Dokumen lain yang dipersamakan;
b.    Mencatat data dokumen anggarn tersebut ke dalam kartu pengawasan kredit;
c.    Melengkapi kartu pengawasan kredit dengan foto copy DIPA/Dokumen lain yang dipersamakan ;
d.   Menyimpan dokumen anggaran kedalam sarana penyimpanan;
e.    Mencatat dan berkoordinasi dengan Subbagian Umum dengan adanya revisi DIPA.
1.6.2.           Membantu melakukan pengujian SPM Gaji atau Belanja Pegawai lainnya
a.    Menerima SPM gaji atau belanja pegawai lainnya dan data pendukungnya dari satker untuk dibuatkan routing slip;
b.    Menguji kebenaran dan kelengkapan SPM serta mencatat pembayaran gaji atau belanja pegawai lainnya kedalam kartu pengawasan dan kartu gaji bersangkutan;
c.    Membuat konsep SP2D gaji atau belanja pegawai lainnya;
d.   Menyampaikan konsep SP2D gaji dan belanja pegawai lainnya kepada Kepala Seksi Pencairan Dana;
e.    Membuat konsep/net Surat Pengembalian SPM apabila terdapat kesalahan atau tidak lengkap;
f.     Menyampaikan konsep/net Surat Pengembalian SPM kepada Kepala seksi Pencairan Dana untuk diparaf dan ditandatangani oleh Kepala KPPN;
g.    Menyampaikan Surat Pengembalian SPM yang sudah ditandatangani Kepala KPPN kepada Subbagian Umum;
h.    Menyampaikan konsep SP2D bersangkutan kepada Subbagian Umum untuk dicetak menjadi net SP2D;
i.      Mencatat tanggal dan nomor SP2D bersangkutan yang sudah ditandatangani Kepala Seksi Pencairan Dana kedalam kartu induk dan kartu gaji dan menyampaikan net SP2D tersebut berikut dokumen pendukungnya kepada Subbagian Umum untuk diproses lebih lanjut;
j.      Menyampaikan SP2D yang sudah ditandatangani Kepala Seksi Pencairan Dana kepada Seksi Bank Giro/Pos;
k.    Menyimpan routing slip, SPM dan konsep SP2D yang telah selesai diproses kedalam sarana penyimpanan;
l.      Membuat retur SP2D bila terjadi kesalahan pencantuman nama dan nomor rekening Bank pada SP2D kepada Satker dan Bank.
1.6.3.           Membantu melakukan Pengujian SPM Pembiyaan Belanja Non Pegawai (SPM-UP,SPM-TUP,SPM-GUP dan SPM-LS)
a.    Menerima dan meneliti SPM beserta dokumen pendukung yang dilengkapi dengan ADK untuk dibuatkan routing slip;
b.    Meneliti dan menguji kebenaran maupun kelengkapan SPM serta mencatat jumlah pencairan dana pembiayaan anggaran bersangkutan apabila dianggap benar kedalam kartu pengawasan kredit dan kartu pengawasan kontrak;
c.    Membuat konsep SP2D bersangkutan dan memaraf routing slip;
d.   Menyampaikan konsep SP2D bersangkutanbeserta data pendukungnya,routing slip, kartu pengawasan kredit, dan kartu pengawasan kontrak kepada Kepala Seksi Pencairan Dana;
e.    Membuat konsep/net Surat Pengembalian SPM apabila terdapat kesalahan atau tidak lengkap serta memaraf routing slipnya;
f.     Menyampaikan konsep/net Surat Pengembalian SPM kepada Kepala Seksi Pencairan Dana;
g.    Menyampaikan Surat Pengembalian SPM yang sudah ditandatangani Kepala KPPN kepada Subbagian;
h.    Menyampaikan konsep SP2D bersangkutan kepada Subbagian Umum untuk dicetak menjadi net SP2D;
i.      Mencatat tanggal dan nomor SP2D bersangkutan yang sudah ditandatangani kedalam kartu pengawasan kredit dan kartu pengawasan kontrak;
j.      Menyampiakan SP2D yang sudah ditandatangani Kepala Seksi Pencairan Dana ke Seksi Bank/Giro Pos serta menyampaikan SP2D bersangkutan berikut dokumen pendukungnya kepada Subbagian Umum untuk diproses lebih lanjut;
k.    Menyimpan routing slip,SPM dan konnsep SP2D yang telah selesai diproses kedalam sarana penyimpanan;
l.      Membuat retur SP2D bila terjadi kesalahan pencantuman nama dan nomor rekening bank.
1.6.4.           Membantu melakukan  pengujian SPM Pembiayaan yang bersumber sari PHLN (SPM-UP, SPM-TUP, SPM-GUP, dan SPM-LS)
a.    Membuat konsep SP2D rekening Khusus Pengganti atau SP2D Rekening Khusus dan memaraf routing slip;
b.    Menyampaikan konsep SP2D Rekening Khusus Pengganti atau Rekening Khusus dan memaraf routing slip kepada Kepala Pencairan Dana;
c.    Membuat konsep/net Surat Pengembalian SPM apabila terdapat kesalahan atau tidak lengkap serta memaraf routing slipnya dan menyampaikan kepada Kepala seksi Pencairan Dana, serta menyampaikan surat pengembalian SPM yang sudah ditandatangani Kepala Kantor kepada Subbagiab Umum untuk dikirimkan kepada Bendahara bersangkutan;
d.   Menyampaikan konsep SP2D Rekening Khusus Pengganti atau konsep/net SP2D Rekening Khusus bersangkutan kepada Subbagian Umum untuk dicetak menjadi net SP2D;
e.    Mencatat tanggal dan nomor SP2D Rekening Khusus Pengganti atau SP2D Rekening Khusus bersangkutan yang sudah ditandatangani Kepala Seksi Pencairan Dana ke dalam kartu pengawasan kredit dan kartu pengawasan kontrak;
f.     Menyampaikan SP2D Rekening Khusus Pengganti atau SP2D Rekening Khusus tersebut berikut dokumen pendukungnya kepada Subbagian Umum untuk diproses lebih lanjut.
1.6.5.           Membantu melakukan penilaian pengesahan penggunaan uang yang telah disalurkan
a.    Meneliti dan menguji kebenaran maupun kelengkapan SPM tersebut serta mencatat jumlah penggunaan dana yang dipertanggungjawabkan kedalam kartu pengawasan kredit dan kartu pengawasan kontrak apabila dokumen yang dilampirkan dianggap benar;
b.    Membuat konsep SP2D isi atau nihil bersangkutan sebagai pengesahan atas dana yang telah dipergunakan oleh Bendahara dan memaraf routing slip;
c.    Menyampaikan konsep SP2D isi atau nihil bersangkutan sebagai pengesahan atas dana yang telah dipergunakan oleh Bendahara dan memaraf routing slip kepada Kepala Seksi Pencairan Dana;
d.   Menyampaikan konsep/net Surat Pengembalian SPM kepada Seksi Pencairan Dana;
e.    Menyampaikan konsep SP2D isi atau nihil bersangkutan bersangkutan kepada Subbagian Umum untuk dicetak menjadi net SP2D.
1.6.6.           Membantu melakukan penatausahaan penerbitan SKPA untuk penerbitan SP2D
a.    Memeriksa dan menguji kebenaran  dan kelengkapan dokumen pendukung permintaan penerbitan SKPA untuk penerbitan SP2D yang diterima dari kantor/satker yang bersangkutan;
b.    Mencatat data-data SKPA yang diterbitkan dalam kartu pengawasan kredit berupa sisa dana,tanggal,dan nomor SKPA,alamat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang dituju dan lain-lain yang dianggap perlu;
c.    Membuat konsep/net surat pengantar SKPA dan mengajukannya bersama net SKPA  kepada Kepala Seksi Pencairan Dana untuk diteruskan kepada kepala KPPN untuk ditandatangani;
d.   Menyampaikan konsep/net surat pengantar SKPA dan mengajukannya bersama net SKPA kepada Kepala Seksi Pencairan Dana untuk diteruskan kepada Kepala Kantor untuk ditandatangani;
e.    Menyampaikan asli dan tembusan SKPA kepada Kepala Subbagian Umum untuk dikirim kepada yang berhak;
f.     Mencatat sisa dana yang masih terserdia dalam SKPA yang telah dicairkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara penerima SKPA kedalam kartu pengawasan kredit;
g.    Menyampaikan sisa dana yang masih tersedia dalam SKPA yang telah dicairkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara penerima SKPA kedalam kartu pengawasan kredit kepada Kepala Seksi Pencairan Dana;
h.    Membuat konsep surat permintaan konfirmasi kepada penerima SKPA untuk mengetahui apakah SKPA tersebut telah dicairkan, apabila telah mendekati akhir tahun anggaran laporan pencairan SKPA dari KPPN penerima belum diterima dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pencairan Dana untuk diteruskan kepada Kepala KPPN;
i.      Menyimpan kelengkapan dokumen pendukung permintaan penerbitan SKPA untuk penerbitan SP2D yang diterima dari kantor/satker yang bersangkutan, konsep/net surat pengantar SKPA, dan konsep surat permintaan konfirmasi kepada KPPN penerima SKPA yang telah selesai diproses ke dalam sarana penyimpanan.
1.6.7.           Membantu melakukan pengujian SPM-SKPA dari KPPN lain untuk menerbitkan SP2D
a.    Meneliti apakah terdapat sisa anggaran pada SKPA apabila ada sisa maka KPPN penerbit SKPA agar menambahkan lagi sisa tersebut pada daftar pengawasan;
b.    Menyampaikan SP2D tersebut berikut dokumen pendukuingnya kepada Subbagian Umum untuk dip roses lebih lanjut serta mengirim /mengembalikan surat kuasa ke alamat yang ditentukan, segera setelah pembayaran yang dikuasakan selesai;
c.    Meneliti dan mengoreksi hal-hal sebagai berikut:
v Dalam hal surat kuasa diberikan untuk satu kali pembayaran maka segera setelah SP2D diterbitkan, tembusan-tembusan SKPA dikirimkan ke alamat yang ditentukan;
v Dalam hal surat kuasa diberikan untuk tiga kali pembayaran (dalam satu triwulan), pengirim tembusan-tembusan SKPA dilakukan pada pembayaran terakhir;
v Dalam hal surat kuasa diberikan untuk pembayaran tiap bulan selama satu tahun anggaran, maka tembusan-tembusan SKPA di atas dilakukan setelah pembayaran akhir tahun anggaran berkenaan.
1.6.8.           Membantu melakukan pengesahan SKKP karena pindah, pensiun atau meninggal dunia
a.    Menerima routing slip beserta Surat Permintaan Pengesahan SKPP berikut dokumen pendukungnya dari Subbagian Umum;
b.    Meneliti dan menguji kebenaran/kelengkapan permintaan penerbitan SKPP tersebut dan membuat konsep/net SKPP;
c.    Menyampaikan SKPP bersangkutan, konsep surat pengantarnya dan memaraf routing slip serta mengajukan konsep SKPP bersangkutan untuk ditandatangani Kepala Seksi Pencairan Dana dan konsep surat pengantar SKPP untuk disampaikan kepada Kepala  KPPN untuk disahkan;
d.   Mencatat tanggal dan nomor SKPP tersebut dalam kartu gaji dan menutup/mencoret pembayaran gaji tersebut dalam wilayah KPPN bersangkutan dan meneruskannya ke Subbagian Umum;
e.    Menyampaikan dosir pegawai bersangkutan termasuk kartu gaji kepada Subbagian Umum untuk dikirim kepada KPPN bersangkutan ( bagi pegawai yang pindah lokasi kantor ), sedangkan bagi pegawai yang pensiun hanya SKPP yang dikirim kepada PT.TASPEN dan PT ASABRI dosir dan Kartu Pegawai disimpan di Subbagian Umum;

0 komentar:

Posting Komentar