BAB
I
P
E N D A H U L U A N
1.1.
Sejarah
Organisasi
Ø Sejarah Singkat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Menyimak
sejarah perkembangan KPPN dengan sendirinya mengharuskan kita sejenak mengalihkan
perhatian kemasa penjajahan Belanda pada waktu itu dikenal dengan Central
kantor Voor de Comtabiliteit (CKC).
Tugas CKC
adalah untuk mendampingi kepala daerah
(Hoofvan Gewestelyk befour) yang diberikan wewenang oleh Gubernur Jenderal
untuk melaksanakan pengurusan umum keuangan Negara.
Menurut
riwayatnya, tepatnya setelah beberapa tahun Indonesia menikmati
kemerdekaan, CKC sebagai Produk
Pemerintah Kolonial beralih status menjadi Kantor Pusat Perbendaharaan dan
Kas-Kas Negara.
Dalam surat
keputusan Menteri Urusan Pembiayaan dan Pengawasan (sekarang Menteri Keuangan)
tanggal 22 Desember 1964 No.PKN/I/6/4 ditetapkan bahwa
terhitung mulai tanggal 1 Januari 1965 KPN, dan KPKN diintegrasikan
menjadi Kantor Perbendaharaan Negara (KPN).
Sebagai tindak
lanjut Keputusan Presiden No.44 tahun 1979 tentang pokok-pokok Organisasi
Departemen yang secara otomatis dibenahi pula Struktur Organisasi Departemen
Keuangan, maka keluarlah Keputusan Menteri Keuangan tanggal 16 April 1975 No.
KEP-405 maka KBN/KPBN berubah menjadi Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan
Kantor Kas Negara (KKN).
KPN/KKN Tahuna
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 14 Mei 1980
No.288/KMK/01/1980 mulai menjalankan tugasnya pada pertengahan bulan Juni 1982.
Dengan alasan
utama untuk lebih meningkatkan efisiensi pelaksanaan APBN sesuai dengan
perkembangan pembangunan, maka dengan Surat keputusan Menteri Keuangan tanggal
12 Juli 1989 No.645.KMK-01/1989 KPN dan KKN disatukan menjadi Kantor
Perbendaharaan dan Kas Negara(KPKN).
Akhirnya atas
dasar Keputusan Presiden Republik Indonesia No.37 Tahun 2004 tentang kedudukan,
tugas, fungsi, susunan Organisasi dan tata Kerja Instansi vertikal dilingkungan
Departemen Keuangan, maka dengan Surat keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 303/KMK.01/2004 tanggal 23 Juni 2004 Kantor Perbendaharaan dan
Kas Negara (KPKN) diubah namanya menjadi
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
1.2.
VISI
DAN MISI KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
a. Visi
Menjadi
pengolah keuangan perbendaharaan yang professional, transparan, kredibel dan akuntabel pada tahun
2011.
b. Misi
v Mewujudkan
Pengelolaan Kas Negara yang Transparan dan Akuntabel
v Menghasilkan
Pelayanan dibidang Perbendaharaan dan Informasi Keuangan yang Cepat dan Akurat
v Mewujudkan
Pelaksanaan Anggaran Berbasis Kinerja secara tertib, taat pada peraturan
Perundang-Undangan, Efisien, Efektif, Transparan dan Bertanggung Jawab serta
memperhatikan rasa Keadilan dan Kepatuhan.
1.3.
STRUKTUR ORGANISASI
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara Tahuna adalah KPPN dengan tipe B yang juga
merupakan instansi vertical dibawahi langsung oleh Kantor wilayah XXVII
Direktorat jendral Perbendaharaan di Manado, terdiri dari 3 seksi dan 1 sub bagian
umum. Adapun jabatan structural dan susunan personalia dari kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara adalah sebagai berikut
:
1. Kepala
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bapak Agus Imam Subegjo, SE. Msi
2. Kepala
Subbagian Umum, Bapak Denny J. Ringkungan, SH membawahi tiga urusan yaitu:
a. Urusan Kepegawaian
b. Urusan
TU dan Keuangan
c. Urusan
Rumah Tangga dan Pelaporan
3. Plt
Kepala Seksi Pencairan
Dana Muhammad Rusli,SE membawahi koorpel (coordinator pelaksanaan),
yaitu :
a. Koorpel
Perbendaharaan A
b. Koorpel
Perbendaharaan B
c. Koorpel
Perbendaharaan C
4. Kepala
Seksi Bank/Giro
Pos, Bapak Shahbiruddin
Laseng, S.Sos membawahi
Koorpel ( Kordinator Pelaksanaan) :
a. Koorpel
Bank Tunggal
b. Koorpel
Bank Persepsi dan pembukuan
5. Kepala
Seksi Verifikasi dan Akuntansi, Bapak
Muhammad Rusli SE membawahi
koorpel :
a. Koorpel Vera A
b. Koorpel Vera B
STRUKTUR ORGANISASI
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN
NEGARA
KEPALA
KANTOR
AGUS
IMAM SUBEGJO,SE.M.Si
NIP.
060084132 ( III / C )
|
KASUBBAG UMUM
DENNY .J.
RINGKUNGAN,SH
NIP.060074260
|
ROOSTINJE.A. HARMAN
NIP.060074372 ( III /B )
|
ETNALINE TAHULENDING
NIP.0600066240
( III/A )
|
ELEONORA. A. DAUHAN
NIP. 060075462 ( III/C )
|
YANDRIS MANGARIP
NIP. 060115742 ( II/ A )
|
THEOPILUS MAKARANGGALA
NIP.060063632 ( III/B )
|
JIMMY WAYONGKERE
NIP.060069461 ( III/ B )
|
MARILLYIN.M.J.PANDENSOLANG
NIP.06074368
( III/B )
|
KASI PERBENDAHARAAN
DRS.DWI ASTO SUTOSO
NIP.060073032 ( III / C )
|
ROHAYATI MANDIRI
NIP. 060074192 ( III/B )
|
AGUS SETIAWAN
NIP.060107168 ( II/ B)
|
KASI BENDUM
SHAHBIRUDDIN LASENG.S.Sos
NIP. 060049911 ( III/ C )
|
ANANDA TOWOLIU
NIP. 060074369 ( III/B)
|
SWEMBLY ABRAM
NIP. 060060356 ( III/A )
|
EBEN. E M. TAMPUBOLON
NIP. 060109270 ( II/B )
|
KASI VERAK
ABDUL AZIS. S.Sos
NIP. 060073215 ( III/C )
|
BASUKI
RAHMAT
NIP.
060109414 ( II/ D )
|
RAHMAT
NIP. 060113735 ( II/A )
|
TINDAGE.A.WILHELMINA
NIP. 060051064 ( III/A )
|
SRIYONO
060113894 (II/ C )
|
HENDRA MEYGA UTAMA
NIP.060109569 ( II/D )
|
1.4.
RUANG LINGKUP KERJA
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAANNEGARA
Seperti halnya
dengan instansi-instansi lain yang sudah memilki susunan
personalia yang teratur, demikian pula halnya dengan KPPN. Hal ini dapat
dilihat pada Struktur Organisasi (terlampir) yang mana yang setiap karyawan telah
menempati posisi serta bidangnya masing-masing. Adapun ruang
lingkup kerja dari KPPN Tahuna adalah sebagai
berikut :
1.4.1.
Tugas-tugas pada Bagian pokok KPPN tahuna :
a. Subbagian Umum, yaitu terdiri
atas :
v Urusan Kepegawaian
Tugasnya
adalah menatausahakan urusan kepegawaian yang meliputi ; penghimpunan
peraturan-peraturan di bidang kepegawaian, mengajukan usul kenaikan gaji
berkala, kenaikan pangkat dan pensiun, menerima dan menyelesaikan permohonan cuti pegawai, menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK) KPPN, membuat laporan yang
berhubungan dengan kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
v Urusan Keuangan
Menangani
pelaksanaan penyiapan data di bidang keuangan yang meliputi penghimpunan
peraturan-peraturan di bidang keuangan, menyusun rencana pembiayaan kantor
berupa RKAKL menatausahakan DIPA dan SPM kantor, membuat daftar gaji, membuat
dan mengajukan SPP belanja pegawai dan belanja rutin lainnya, melaksanakan
pembayaran dan tata usaha pembukuan serta membuat Laporan pertanggungjawaban
keuangan KPPN berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
v Urusan Kerumahtanggaan
Yaitu
melaksanakan penyiapan data tata usaha dan rumah tangga KPPN berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas KPPN.
b. Seksi
Pencairan Dana
Melaksanakan
penatausahaan dokumen anggaran, pengujian terhadap dokumen permintaan
pembayaran, pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM), menerbitkan SP2D,
mengesahkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), penilaian dan pengesahan terhadap
penggunaan uang yang telah di salurkan, penyusunan laporan realisasi pembiayaan
serta penyiapan bahan tanggapan serta penyelesaian temuan hasil pemeriksaan
Kanwil maupun KASIPA.
c. Seksi
Bank/Giro Pos terdiri
atas :
- Pemroses Penerimaan dan pengeluaran melalui Bank persepsi,
menatausahakan penerimaan Negara dan penyusunan laporan pertanggung
jawaban (SPB Bendum), dan pembuatan tanggapan atas
laporan dan temuan hasil pemeriksaan.
- Pemroses penerimaan dan pengeluaran melalui giro pos,
melaksanakan penelitian dokumen penerimaan Negara dan penyusunan laporan
pertanggung jawaban penerimaan Negara
d. Seksi
Verifikasi dan Akuntansi tediri atas :
- Melakukan Verifikasi data/ pencocokan data antara satker
dengan KPPN. Hal ini dilakukan untuk mengevaluasi dana dan Kode Mata Anggaran yang
telah digunakan dalam DIPA ( Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)
- Melakukan Verifikasi lembar ke-3 SP2D dari Sub
Bagian Umum KPPN
- Membuat laporan
kas
pemerintah pusat sebagai bentuk pertanggung jawaban laporan keuangan setiap bulannya yang terdiri
atas catatan atas laporan keuangan, laporan realisasi anggaran,Neraca, laporan
arus kas, laporan perubahan dan posisi kas, laporan penerimaan dan pengeluaran
Negara.
1.4.2.
Disiplin Kerja
Pada Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara Tahuna, para pegawai harus melakukan
absen
dengan system Handkey sebanyak 2
kali setiap harinya, yaitu pada pagi hari
paling
lambat
pukul 07.30 dan pada sore hari pukul 18.30 Wita.
Pemerataan
mengenai disiplin kerja ini dimaksudkan untuk membiasakan dan menyiapkan para mahasiswa sebagai generasi muda yang akan meneruskan
cita-cita pembangunan bangsa
agar tidak merasa berat dalam melaksanakan peraturan apabila sudah terjun dalam
dunia kerja.
1.4.3.
Pemeliharaan Tempat Kerja
Seperti halnya
pegawai sebagai penggerak, maka tempat kerja dan peralatan tidak kalah
pentingnya dalam menunjang keberhasilan dalam dunia kerja. Maka sudah
sepantasnya apabila tempat kerja
itu selalu dipelihara dan dijaga agar tidak rusak dan selalu tampak rapih serta enak di pandang setiap karyawan sehingga rasa
nyaman akan tercipta.
Dalam
penanganan masalah pemeliharaan terhadap
tempat
kerja pada instansi tempat penulis ditugaskan (PKL) sudah diserahkan secara khusus kepada beberapa orang
honorer sebagai tenaga petugas kebersihan.
1.4.4.
Lingkungan Hidup
Dalam
kehidupan sehari-hari keharmonisan hubungan
antara
seseorang dengan orang lain adalah suatu harapan yang selalu diimpi-impikan
oleh setiap manusia. terciptanya keharmonisan akan mendorong semangat seseorang untuk melakukan
kegiatan kerja dalam rangka mencapai tujuan.
Pada Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara Tahuna disiapkan fasilitas dan sarana olahraga
berupa lapangan
Volley Ball dan tennis meja, digunakan untuk kegiatan olahraga. Untuk kebersihan dan sanitasi kantor juga
disediakan empat
buah kamar mandi dan WC lengkap.
Pada Instansi
yang diterjuni (PKL) penulis yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tahuna, benih-benih
keharmonisan sudah tumbuh dan berkembang. Suasana keakraban dan kerjasama
antara karyawan yang satu dengan yang lain senantiasa terjalin. Selain hubungan
intern dengan para pegawai, hubungan dengan instansi dalam wilayah KPPN Tahuna
juga terjalin dengan baik.
1.5. SUB
BAGIAN UMUM
Ø Uraian Tugas dan kegiatan :
1.5.1.
Melakukan penelaahaan urusan
kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku
a. Mempelajari
bahan/peraturan di bidang kepegawaian dan meneliti data kepegawaian untuk
melaksanakan urusan kepegawaian, pembinaan dab pengembangan pegawai,
b. Menelaah
formasi dan besetting pegawai, cuti pegawai, Daftar Urutan Kepangkatan (DUK)
pegawai dan Daftar Pegawai (model UP2) serta mengikuti perubahannya, laporan
kepegawaian, mutasi pegawai, usulan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat,
penghargaan, pensiun, usulan Diklat dan urusan kepegawaian lainnya, SPMT, SPMJ,
dan surat pernyataan pelantikan bagi pejabat structural dan pejabat fungsional,
c. Membahas
formasi dan bezetting pegawai, cuti pegawai, Daftar Urutan Kepangkatan (DUK)
pegawai dan Daftar Nominatif Kepegawaian (LK.6.3/model UP2) serta megikuti
perubahannya, laporan kepegawaian, mutasi pegawai, usulan kenaikan gaji
berkala, kenaikan pangkat, penghargaan, pensiun, usulan Diklat dan urusan kepegawaian lainnya, SPMT, SPMJ,
dan surat pernyataan pelantikan bagi pejabat struktural dan pejabat fungsional
bersama Kepala Subbagian Umum,
d. Menyusun
konsep telaahaan formasi dan bezetting pegawai, cuti pegawai, Daftar Urutan
Kepangkatan (DUK) pegawai dan Daftar Nominatif Kepegawaian (LK.6.3/model Up2)
serta mengikuti perubahannya, laporan kepegawaian, mutasi pegawai, usulan
kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, pengharagaan, pensiun, usulan Diklat
dan urusan kepegawaian lainnya, SPMT, SPMJ, dan surat pernyataan pelantikan
bagi pejabat structural dan pejabat fungsional dan menyampaikan kepada kepala
Subbagian Umum.
1.5.2.
Melakukan penelaahaan perencanaan
urusan keuangan kantor
a.
Mempelajari bahan/peraturan yang di
perlukan dalam penyusunan konsep Rencana Kerja Anggaran kementrian/Lembaga
(RKA-KL),
b.
Menelaah Rencana Kerja Anggaran
Kementrian/Lembaga (RKA-KL),
c.
Membahas Rencana kerja anggaran
Kementrian/Lembaga (RKA-KL) bersama kepala Subbagian Umum,
d.
Menyusun konsep telaahaan Rencana kerja
Anggaran kementrian/Lembaga (RKA-KL) dan menyampaikan kepada kepala Subbagian
Umum
1.5.3.
Melakukan penelaahaan
penyelenggaraan urusan rumah tangga kantor
a. Menelaah
permohona kebutuah alat tulis kantor, perlengkapan, dan perbaikan barang-barabg
inventaris yang diterima dari semua seksi,
b. Menelaah
perencanaan pemeliharaan gedung dan halaman kantor, rumah dinas, kendaraan
dinas, dan barang inventaris lainnya,
c. Menelaah
usulan penghapusan barang inventaris kantor yang tidak dapat dipergunakan/tidak
diperlukan lagi,
d. Membahas
permohonan kebutuhan alat tulis kantor, perlengkapan, dan perbaikan
barang-barang inventaris, pemeliharaan gedung dan halaman kantor, rumah dinas,
kendaraan dinas, dan barang inventaris lainnya.
e. Menyusun
konsep kebutuhan alat tulis kantor, perlengkapan, dan perbaikan barang-barang
inventaris.
1.5.4.
Melakukan penelaahaan urusan
kehumasan pada KPPN
a.
Mempelajari pengaduan masyarakat baik
lisan maupun tulisan;
b.
Menelaah isi informasi pengaduan
masyarakat;
c.
Membahas isi informasi pengaduan
masyarakat bersama Kepala Subbagian Umum dan memberikan usul/saran/pemecah
masalah;
d.
Menyusun konsep tanggapan, jawaban atau
bantahan atas pengaduan masyarakat dan menyampaikannya kepada Kepala Subbagian
Umum.
1.5.5.
Melakukan penelaahaan konsep
tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional
a.
Mempelajari Renstra, Renja, RKT, PK, dan
LAKIP Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
b.
Menelaah bahan masukan Renstra, Renja,
RKT, PK, dan LAKIP KPPN;
c.
Membahas bahan masukan Renstra, Renja,
RKT, PK, dan LAKIP KPPN bersama dengan Kepala Subbagian Umum;
d.
Menyusun konsep Renstra, Renja, RKT, PK,
dan LAKIP KPPN dan menyampaikan kepada Kepala Subbagian Umum.
1.5.6.
Melakukan penelaahaan bahan masukan
Restra, Renja, RKT, PK, dan LAKIP KPPN
a. Mempelajari Renstra, Renja, RKT, PK, dan LAKIP
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
b. Menelaah bahan masukan Renstra, Renja, RKT,
PK, dan LAKIP KPPN;
c. Membahas bahan masukan Renstra, Renja, RKT,
PK, dan LAKIP KPPN bersama dengan Kepala Subbagian Umum;
d. Menyusun konsep Renstra, Renja, RKT, PK, dan
LAKIP KPPN dan menyampaikan kepada Kepala Subbagian Umum.
1.6. SEKSI PENCAIRAN DANA
Ø Uraian Tugas dan Kegiatan :
1.6.1.
Membantu melakukan penatausahaan
dokumen anggaran yang digunakan sebagai dasar pembayaran
a. Menerima
dan meneliti DIPA/Dokumen lain yang dipersamakan;
b. Mencatat
data dokumen anggarn tersebut ke dalam kartu pengawasan kredit;
c. Melengkapi
kartu pengawasan kredit dengan foto copy DIPA/Dokumen lain yang dipersamakan ;
d. Menyimpan
dokumen anggaran kedalam sarana penyimpanan;
e. Mencatat
dan berkoordinasi dengan Subbagian Umum dengan adanya revisi DIPA.
1.6.2.
Membantu melakukan pengujian SPM Gaji
atau Belanja Pegawai lainnya
a. Menerima
SPM gaji atau belanja pegawai lainnya dan data pendukungnya dari satker untuk
dibuatkan routing slip;
b. Menguji
kebenaran dan kelengkapan SPM serta mencatat pembayaran gaji atau belanja
pegawai lainnya kedalam kartu pengawasan dan kartu gaji bersangkutan;
c. Membuat
konsep SP2D gaji atau belanja pegawai lainnya;
d. Menyampaikan
konsep SP2D gaji dan belanja pegawai lainnya kepada Kepala Seksi Pencairan
Dana;
e. Membuat
konsep/net Surat Pengembalian SPM apabila terdapat kesalahan atau tidak
lengkap;
f. Menyampaikan
konsep/net Surat Pengembalian SPM kepada Kepala seksi Pencairan Dana untuk
diparaf dan ditandatangani oleh Kepala KPPN;
g. Menyampaikan
Surat Pengembalian SPM yang sudah ditandatangani Kepala KPPN kepada Subbagian
Umum;
h. Menyampaikan
konsep SP2D bersangkutan kepada Subbagian Umum untuk dicetak menjadi net SP2D;
i. Mencatat
tanggal dan nomor SP2D bersangkutan yang sudah ditandatangani Kepala Seksi
Pencairan Dana kedalam kartu induk dan kartu gaji dan menyampaikan net SP2D
tersebut berikut dokumen pendukungnya kepada Subbagian Umum untuk diproses
lebih lanjut;
j. Menyampaikan
SP2D yang sudah ditandatangani Kepala Seksi Pencairan Dana kepada Seksi Bank
Giro/Pos;
k. Menyimpan
routing slip, SPM dan konsep SP2D yang telah selesai diproses kedalam sarana
penyimpanan;
l. Membuat
retur SP2D bila terjadi kesalahan pencantuman nama dan nomor rekening Bank pada
SP2D kepada Satker dan Bank.
1.6.3.
Membantu melakukan Pengujian SPM
Pembiyaan Belanja Non Pegawai (SPM-UP,SPM-TUP,SPM-GUP dan SPM-LS)
a. Menerima
dan meneliti SPM beserta dokumen pendukung yang dilengkapi dengan ADK untuk
dibuatkan routing slip;
b. Meneliti
dan menguji kebenaran maupun kelengkapan SPM serta mencatat jumlah pencairan
dana pembiayaan anggaran bersangkutan apabila dianggap benar kedalam kartu
pengawasan kredit dan kartu pengawasan kontrak;
c. Membuat
konsep SP2D bersangkutan dan memaraf routing slip;
d. Menyampaikan
konsep SP2D bersangkutanbeserta data pendukungnya,routing slip, kartu
pengawasan kredit, dan kartu pengawasan kontrak kepada Kepala Seksi Pencairan
Dana;
e. Membuat
konsep/net Surat Pengembalian SPM apabila terdapat kesalahan atau tidak lengkap
serta memaraf routing slipnya;
f. Menyampaikan
konsep/net Surat Pengembalian SPM kepada Kepala Seksi Pencairan Dana;
g. Menyampaikan
Surat Pengembalian SPM yang sudah ditandatangani Kepala KPPN kepada Subbagian;
h. Menyampaikan
konsep SP2D bersangkutan kepada Subbagian Umum untuk dicetak menjadi net SP2D;
i. Mencatat
tanggal dan nomor SP2D bersangkutan yang sudah ditandatangani kedalam kartu
pengawasan kredit dan kartu pengawasan kontrak;
j. Menyampiakan
SP2D yang sudah ditandatangani Kepala Seksi Pencairan Dana ke Seksi Bank/Giro
Pos serta menyampaikan SP2D bersangkutan berikut dokumen pendukungnya kepada
Subbagian Umum untuk diproses lebih lanjut;
k. Menyimpan
routing slip,SPM dan konnsep SP2D yang telah selesai diproses kedalam sarana
penyimpanan;
l. Membuat
retur SP2D bila terjadi kesalahan pencantuman nama dan nomor rekening bank.
1.6.4.
Membantu melakukan pengujian SPM Pembiayaan yang bersumber sari
PHLN (SPM-UP, SPM-TUP, SPM-GUP, dan SPM-LS)
a. Membuat
konsep SP2D rekening Khusus Pengganti atau SP2D Rekening Khusus dan memaraf
routing slip;
b. Menyampaikan
konsep SP2D Rekening Khusus Pengganti atau Rekening Khusus dan memaraf routing
slip kepada Kepala Pencairan Dana;
c. Membuat
konsep/net Surat Pengembalian SPM apabila terdapat kesalahan atau tidak lengkap
serta memaraf routing slipnya dan menyampaikan kepada Kepala seksi Pencairan
Dana, serta menyampaikan surat pengembalian SPM yang sudah ditandatangani
Kepala Kantor kepada Subbagiab Umum untuk dikirimkan kepada Bendahara
bersangkutan;
d. Menyampaikan
konsep SP2D Rekening Khusus Pengganti atau konsep/net SP2D Rekening Khusus
bersangkutan kepada Subbagian Umum untuk dicetak menjadi net SP2D;
e. Mencatat
tanggal dan nomor SP2D Rekening Khusus Pengganti atau SP2D Rekening Khusus
bersangkutan yang sudah ditandatangani Kepala Seksi Pencairan Dana ke dalam
kartu pengawasan kredit dan kartu pengawasan kontrak;
f. Menyampaikan
SP2D Rekening Khusus Pengganti atau SP2D Rekening Khusus tersebut berikut
dokumen pendukungnya kepada Subbagian Umum untuk diproses lebih lanjut.
1.6.5.
Membantu melakukan penilaian
pengesahan penggunaan uang yang telah disalurkan
a. Meneliti
dan menguji kebenaran maupun kelengkapan SPM tersebut serta mencatat jumlah
penggunaan dana yang dipertanggungjawabkan kedalam kartu pengawasan kredit dan
kartu pengawasan kontrak apabila dokumen yang dilampirkan dianggap benar;
b. Membuat
konsep SP2D isi atau nihil bersangkutan sebagai pengesahan atas dana yang telah
dipergunakan oleh Bendahara dan memaraf routing slip;
c. Menyampaikan
konsep SP2D isi atau nihil bersangkutan sebagai pengesahan atas dana yang telah
dipergunakan oleh Bendahara dan memaraf routing slip kepada Kepala Seksi
Pencairan Dana;
d. Menyampaikan
konsep/net Surat Pengembalian SPM kepada Seksi Pencairan Dana;
e. Menyampaikan
konsep SP2D isi atau nihil bersangkutan bersangkutan kepada Subbagian Umum
untuk dicetak menjadi net SP2D.
1.6.6.
Membantu melakukan penatausahaan
penerbitan SKPA untuk penerbitan SP2D
a. Memeriksa
dan menguji kebenaran dan kelengkapan
dokumen pendukung permintaan penerbitan SKPA untuk penerbitan SP2D yang
diterima dari kantor/satker yang bersangkutan;
b. Mencatat
data-data SKPA yang diterbitkan dalam kartu pengawasan kredit berupa sisa
dana,tanggal,dan nomor SKPA,alamat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
dituju dan lain-lain yang dianggap perlu;
c. Membuat
konsep/net surat pengantar SKPA dan mengajukannya bersama net SKPA kepada Kepala Seksi Pencairan Dana untuk
diteruskan kepada kepala KPPN untuk ditandatangani;
d. Menyampaikan
konsep/net surat pengantar SKPA dan mengajukannya bersama net SKPA kepada
Kepala Seksi Pencairan Dana untuk diteruskan kepada Kepala Kantor untuk
ditandatangani;
e. Menyampaikan
asli dan tembusan SKPA kepada Kepala Subbagian Umum untuk dikirim kepada yang
berhak;
f. Mencatat
sisa dana yang masih terserdia dalam SKPA yang telah dicairkan oleh Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara penerima SKPA kedalam kartu pengawasan kredit;
g. Menyampaikan
sisa dana yang masih tersedia dalam SKPA yang telah dicairkan oleh Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara penerima SKPA kedalam kartu pengawasan kredit
kepada Kepala Seksi Pencairan Dana;
h. Membuat
konsep surat permintaan konfirmasi kepada penerima SKPA untuk mengetahui apakah
SKPA tersebut telah dicairkan, apabila telah mendekati akhir tahun anggaran
laporan pencairan SKPA dari KPPN penerima belum diterima dan menyampaikan
kepada Kepala Seksi Pencairan Dana untuk diteruskan kepada Kepala KPPN;
i. Menyimpan
kelengkapan dokumen pendukung permintaan penerbitan SKPA untuk penerbitan SP2D
yang diterima dari kantor/satker yang bersangkutan, konsep/net surat pengantar
SKPA, dan konsep surat permintaan konfirmasi kepada KPPN penerima SKPA yang
telah selesai diproses ke dalam sarana penyimpanan.
1.6.7.
Membantu melakukan pengujian
SPM-SKPA dari KPPN lain untuk menerbitkan SP2D
a. Meneliti
apakah terdapat sisa anggaran pada SKPA apabila ada sisa maka KPPN penerbit
SKPA agar menambahkan lagi sisa tersebut pada daftar pengawasan;
b.
Menyampaikan SP2D tersebut berikut dokumen
pendukuingnya kepada Subbagian Umum untuk dip roses lebih lanjut serta mengirim
/mengembalikan surat kuasa ke alamat yang ditentukan, segera setelah pembayaran
yang dikuasakan selesai;
c.
Meneliti dan mengoreksi hal-hal sebagai
berikut:
v Dalam
hal surat kuasa diberikan untuk satu kali pembayaran maka segera setelah SP2D
diterbitkan, tembusan-tembusan SKPA dikirimkan ke alamat yang ditentukan;
v Dalam
hal surat kuasa diberikan untuk tiga kali pembayaran (dalam satu triwulan),
pengirim tembusan-tembusan SKPA dilakukan pada pembayaran terakhir;
v Dalam
hal surat kuasa diberikan untuk pembayaran tiap bulan selama satu tahun
anggaran, maka tembusan-tembusan SKPA di atas dilakukan setelah pembayaran
akhir tahun anggaran berkenaan.
1.6.8.
Membantu melakukan pengesahan SKKP
karena pindah, pensiun atau meninggal dunia
a. Menerima
routing slip beserta Surat Permintaan Pengesahan SKPP berikut dokumen pendukungnya
dari Subbagian Umum;
b. Meneliti
dan menguji kebenaran/kelengkapan permintaan penerbitan SKPP tersebut dan
membuat konsep/net SKPP;
c. Menyampaikan
SKPP bersangkutan, konsep surat pengantarnya dan memaraf routing slip serta
mengajukan konsep SKPP bersangkutan untuk ditandatangani Kepala Seksi Pencairan
Dana dan konsep surat pengantar SKPP untuk disampaikan kepada Kepala KPPN untuk disahkan;
d. Mencatat
tanggal dan nomor SKPP tersebut dalam kartu gaji dan menutup/mencoret
pembayaran gaji tersebut dalam wilayah KPPN bersangkutan dan meneruskannya ke
Subbagian Umum;
e. Menyampaikan
dosir pegawai bersangkutan termasuk kartu gaji kepada Subbagian Umum untuk
dikirim kepada KPPN bersangkutan ( bagi pegawai yang pindah lokasi kantor ),
sedangkan bagi pegawai yang pensiun hanya SKPP yang dikirim kepada PT.TASPEN
dan PT ASABRI dosir dan Kartu Pegawai disimpan di Subbagian Umum;
0 komentar:
Posting Komentar